Simpan Obat Berbahaya, Pemuda di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
Barang bukti jaket dan obat-obat berbahaya yang disita Petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (Foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter atas kepemilikan psikotropika tersebut. Obat ini dibeli dari rekannya berinisial DS di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta.

“Kasus ini masih dikembangkan. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obat berbahaya agar menginformasikan kepada polisi,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network