Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinpar Kota Yogyakarta, Cesaria Eka Yulianti Sri Hastuti, mengungkapkan belum semua pelaku usaha bersedia mengikuti pendampingan. Padahal sertifikat halal sangat diperlukan.
“Proses sertifikasi halal sangat diperlukan untuk mendukung produknya dipasarkan," jelas Cesaria.
Staf Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Yogyakarta, Avia Rahma Tahara, mengingatkan para pelaku usaha agar cermat membedakan dokumen resmi negara berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Kami melihat masih terdapat kesalahpahaman di lapangan antara ketetapan atau pernyataan mandiri (self-declaration) dengan sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH," tegas Avia.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
