Pelaku Wisata di Jogja Siap Wujudkan Wajib Halal 2026

Kuntadi
Sejumlah pelaku wisata di Yogyakarta mengikuti sosialsiasi sertifikasi halal menuju wajib halal 2026. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Sejumlah pelaku wisata yang ada di Kota Yogyakarta siap menyambut pelaksanaan Wajib Halal 2026 yang akan dimulai pada bulan Oktober mendatang. Mereka telah diberikan pendampingan untuk memberikan rasa aman bagi jutaan wisatawan yang akan datang.

Upaya menyiapkan pelaku wisata ini terus dilakukan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendongkrak kualitas, standar higienitas, dan daya saing pariwisata daerah. Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB) untuk memberikan rasa aman (peace of mind) bagi jutaan wisatawan.

“Sertifikat halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kaidah keagamaan, melainkan telah bergeser menjadi standar gaya hidup universal yang inklusif,” kata plt dirut BOB Yusuf Hartanto, Selasa (30/6/2026). 

Menurutnya, konsep halal telah menjadi standar universal yang diterima masyarakat global karena mencerminkan gaya hidup sehat, kebersihan higienis, keterbukaan proses, dan mutu tinggi. 

“Destinasi yang siap dengan ekosistem halal akan memenangkan persaingan pasar internasional,” katanya.

Kepemilikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman akan menjadi nilai tambah untuk mendongkrak nilai jual destinasi wisata di Yogyakarta. Apalagi diperkirakan ada ada 11 juta wisatawan yang bakal berkunjung. 

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinpar Kota Yogyakarta, Cesaria Eka Yulianti Sri Hastuti, mengungkapkan belum semua pelaku usaha bersedia mengikuti pendampingan. Padahal sertifikat halal sangat diperlukan. 

“Proses sertifikasi halal sangat diperlukan untuk mendukung produknya dipasarkan," jelas Cesaria.

Staf Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Yogyakarta, Avia Rahma Tahara, mengingatkan para pelaku usaha agar cermat membedakan dokumen resmi negara berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Kami melihat masih terdapat kesalahpahaman di lapangan antara ketetapan atau pernyataan mandiri (self-declaration) dengan sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH," tegas Avia. 

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network