Sengketa Lahan di Grobogan Memanas, Pemdes Sebut Tanah yang Dieksekusi Bukan Persil 14

Rustaman Nusantara
Perangkat Desa Menunjukkan Lokasi Lahan Pesil no. 118 Yang Menjadi Polemik. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yunita, menegaskan pihaknya tidak menerima tindakan yang dilakukan keluarga tergugat. Menurutnya, upaya tersebut dapat dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya tidak terima dan tetap akan melaporkannya ke polisi karena telah menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Hal tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Yunita.

Pemerintah Desa Kalanglundo menegaskan seluruh pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Warga yang membutuhkan penjelasan terkait berbagai persoalan di desa dipastikan akan mendapatkan informasi berdasarkan data yang tersedia, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network