Nomor Persil Jadi Polemik dan Sengketa Lahan Kalanglundo Terus Bergulir, Tergugat Pasang Spanduk

Rustaman Nusantara
Keluarga Tergugat Memasang Spanduk di Lokasi Sengketa Dengan Mengklaim Persil dengan Nomor 14 adalah Bukan di Lahan Ini dan Dianggap Salah Tempat Namun Lahan Ini Bernomor 118. Foto: iNews

GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Sengketa lahan sawah di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik meski perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Grobogan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) beberapa bulan lalu.

Keluarga Suyahmi, yang selama ini mengaku sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan, kembali memasang spanduk di lokasi persawahan. Dalam spanduk tersebut, mereka menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan Persil Nomor 118, bukan Persil Nomor 14 sebagaimana yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Keluarga Suyahmi menilai terdapat perbedaan data terkait identitas dan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.


Lahan Persil no. 14 Yang di Tunjukkan warga

Riyanto, salah satu anggota keluarga Suyahmi, menyatakan pihaknya tetap meyakini lahan tersebut merupakan Persil Nomor 118 berdasarkan data yang dimiliki dan informasi yang diperoleh dari pemerintah desa.

“Lahan ini memiliki persil nomor 118, bukan 14. Menurut kami terjadi kekeliruan objek sengketa. Saya tidak menerima putusan tersebut karena berdasarkan data desa, tanah ini adalah Persil 118,” ujar Riyanto.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network