Para Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali Berharap Kasus Diselesaikan Secara Damai

Tim iNews.id
Kuasa hukum pelaku penganiayaan anak usia 12 tahun di Desa Banyusri, Boyolali ajukan permintaan maaf dan berharap kasus dapat diselesaikan secara damai, Selasa (31/12/2024).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Sebanyak 14 tersangka dugaan penganiyaan anak laki-laki KM 12 tahun asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mengakui kesalahan mereka dan berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo, saat ditemui di Polres Boyolali, Selasa (31/12/2024) lalu. Joko menyampaikan para terasangka telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.

“Kita tetap salah. Kita mengupayakan damai dan kita akui perbuatan itu salah,” kata Joko, Selasa (31/12/2024).

Dikatakan Joko, dirinya ditunjuk dari 14 tersangka tersebut mulai dari 31 Desemebr 2024. Setelah ditunjuk, pihaknya menemui para tersangka di sel tahanan Polres Boyolali.

“Kami sudah menemui para tersangka, kita akan menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban. Ya, saya ditunjuk per 31 Desember ini,” jelas dia.

Lanjut dia, pihaknya akan menjadwalkan petermuan terhadap penasehat hukum dari keluarga korban. 

“Setelah kita bertemu dengan para tersangka, mereka mengakui kesalahanya. Dan apapun perbuatanya terhadap korban tidak benar,” ungkapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network