Siasat Licik Tiga Bandit Pati: Sasar Motor Sport di Lokasi Hiburan Malam Todanan Blora

Heri Purnomo
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (Rompi Biru) menunjukan barang bukti kejahatan yang disita Polres Blora, Kamis (18/6). Foto: iNews

Hasil pengembangan menunjukkan komplotan tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di Blora, mereka juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network