Hasil pengembangan menunjukkan komplotan tersebut diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di Blora, mereka juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain seperti Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
