Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka S bertugas menyediakan kendaraan operasional dan alat kejahatan berupa kunci T serta memantau situasi di lokasi. Sementara MS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban. Adapun MA bertugas membantu menjual hasil curian.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dilepas pelat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan mengangkut hasil kejahatan, satu unit telepon seluler, serta seperangkat kunci T.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
