Di sisi lain, calon ketua Widiatmono menyatakan kontestasi merupakan hal wajar, namun ia berharap panitia tetap berpegang pada aturan.
“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Sri Lestari, anggota sekaligus keluarga pendiri KUD Musuk, menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga. Ia menolak adanya calon dari kalangan ASN maupun kepala desa aktif karena dinilai melanggar aturan.
“Siapapun boleh maju, tapi jangan ASN atau kades aktif. Itu melanggar hukum dan AD/ART,” tegasnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
