Pada Rabu (29/4/2026) pagi, Slamet juga menyerahkan surat keberatan yang ditandatangani sejumlah anggota, khususnya dari wilayah Jemowo. Dalam surat tersebut, anggota menolak salah satu bakal calon yang merupakan kepala desa aktif karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, calon tersebut baru sekitar tujuh bulan menjadi anggota aktif, padahal aturan mensyaratkan minimal satu tahun keanggotaan. Selain itu, statusnya sebagai kepala desa dinilai bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya itu, anggota juga mendesak agar mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh anggota, bukan melalui sistem perwakilan seperti yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Sudah hampir 20 tahun kami hanya diwakili. Kesannya otoriter dan hak anggota dirampas,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
