Ia juga menyoroti langkah panitia yang dinilai tidak prosedural, termasuk mengundang dewan pemilih yang belum disepakati. Bahkan, panitia disebut tetap berencana menggelar rapat khusus meski sudah dua kali menerima surat keberatan.
Dari total 623 anggota KUD, banyak yang disebut merasa tidak dilibatkan dalam proses penting tersebut.
Dalam proses verifikasi, terdapat tiga nama bakal calon. Satu di antaranya tidak lolos karena kekurangan syarat administrasi dan memiliki tunggakan. Namun, anggota mempertanyakan lolosnya calon lain yang dinilai belum memenuhi masa keanggotaan serta masih menjabat sebagai kepala desa aktif.
Upaya mediasi yang melibatkan pihak kepolisian setempat bersama pejabat terkait dan panitia telah dilakukan. Namun hingga kini, rencana pelaksanaan pemilihan masih menuai penolakan.
Anggota pun mendesak agar pemilihan ditunda hingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan, termasuk membuka informasi secara luas kepada seluruh anggota di wilayah kerja KUD.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
