Hadi menilai, secara kelembagaan, pegawai SPPG dan guru inpassing sama-sama bekerja di bawah yayasan atau lembaga swasta. Namun, perlakuan kebijakan yang diterima justru berbeda.
Ia menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan sekitar 90.000 pegawai SPPG untuk diangkat menjadi PPPK. Dari jumlah itu, sekitar 32.000 pegawai disebut telah resmi menyandang status PPPK.
“Ini tentu menimbulkan kecemburuan. Kami yang sudah lama mengajar di madrasah, terdata resmi dan memiliki SK, justru masih tertahan statusnya,” ujar Hadi.
PGIN berharap momentum tersebut dapat mendorong Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah berani untuk memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta, khususnya guru inpassing, menjadi PPPK.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
