AKP Winarsih menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Teras telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Saat ini perkara masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Teras untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
