Bobol Bengkel di Boyolali, Pelajar Gondol Onderdil dan Motor Pelanggan

Tata Rahmanta
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Alfa, skok belakang merek VND dan karburator blok yang diamankan Unit Reskrim Polsek Teras, Rabu (21/1/2026).(Foto: Humas Polres Boyolali)

AKP Winarsih menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Teras telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini perkara masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Teras untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network