Uang yang diselewengkan dua oknum perangkat desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
"Dari Rp 168,5 juta itu, yang 40 juta digunakan Pak Carik, sisanya (digunakan) Kaur. Tapi untuk Pak Carik sampai saat ini sudah dikembalikan," imbuhnya.
Inspektorat Boyolali selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada dua perangkat desa tersebut pada Jumat (2/1/2026) mendatang.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
