Sunardi mengemukakan, kedua perangkat desa Jeruk itu dituntut mundur karena keduanya diduga melakukan penyelewengan dana desa. Keduanya diduga juga melakukan pemalsuan dokumen.
"Yang jelas menyalahgunakan hubungannya dengan dana desa, dan juga disertai dengan pemalsuan dokumen yaitu pemalsuan tanda tangan dan cap kecamatan," ungkap Sunardi.
Menurut dia, kedua oknum perangkat desa itu telah mengembalikan sebagian uang yang diduga diselewengkan yakni sekitar Rp 78 juta. Namun, masih kurang sekitar Rp 91 juta.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
