Awan mengatakan, dari hasil audit dan perhitungan, nilai kerugian mencapai Rp8 miliar. Modus yang dilakukan dengan markup kredit dan kredit fiktif Nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, yang dipakai untuk memenuhi keperluan pribadinya.
“Sangat mungkin nanti akan muncul tersangka baru, tergantung hasil penyelidikan,” katanya.
Saat ini Kejari Kulonprogo juga menangani perkara dugaan korupsi kasus BUKP Kecamatan Wates. Perkara dan modus yang dilakukan mirip dengan kasus BUKP Galur.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
