KULONPROGO, iNewsboyolali.id - Perkara korupsi pengelolaan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kecamatan Galur, Kulonprogo yang ditangani Kejaksaan Negeri Kulonprogo memasuki babak baru. Penyidik menentapkan kepala BUKP UW (50) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
“Kami telah menetapkan UW sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo Anton Rudianto didampingi Kasi Intel Awan Prastyo Luhur dan Kasi Pidsus Muis Ari Guntoro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang bisa dipakai untuk menjerat tersangka dalam perkara korupsi dana BUKP tahun anggaran 2010-2024. Sedangkan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka kabur, atau menghilangkan barang bukti. Apalagi ancaman pidana dalam kasus ini mencapai sembilan tahun penjara.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hasil pemeriksaan dari RSUD Wates, tersangka dalam kondisi sehat dan dilakukan penahanan,” katanya.
Awan mengatakan, dari hasil audit dan perhitungan, nilai kerugian mencapai Rp8 miliar. Modus yang dilakukan dengan markup kredit dan kredit fiktif Nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, yang dipakai untuk memenuhi keperluan pribadinya.
“Sangat mungkin nanti akan muncul tersangka baru, tergantung hasil penyelidikan,” katanya.
Saat ini Kejari Kulonprogo juga menangani perkara dugaan korupsi kasus BUKP Kecamatan Wates. Perkara dan modus yang dilakukan mirip dengan kasus BUKP Galur.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
