Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
