Polres Boyolali Bongkar Sindikat Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk Termasuk Residivis

Tata Rahmanta
Tiga pelaku pengedar sabu dengan barang bukti total 10,72 gram berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali, Rabu (24/9/2025).Foto: Dok. Humas Polres Boyolali

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network