Polres Boyolali Bongkar Sindikat Sabu, Tiga Pelaku Dibekuk Termasuk Residivis

Tata Rahmanta
Tiga pelaku pengedar sabu dengan barang bukti total 10,72 gram berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali, Rabu (24/9/2025).Foto: Dok. Humas Polres Boyolali

BOYOLALI, iNewsBoyoalali – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar sabu dengan barang bukti total 10,72 gram sabu siap edar dalam operasi yang digelar Rabu (24/9/2025). Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, serta BA alias T (46) warga Boyolali. Dari tangan mereka, polisi menyita 19 paket sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip bening, bong, hingga sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pengedar berinisial D yang kerap membawa sabu dari Sukoharjo menuju Klaten melalui wilayah Boyolali.

Pukul 11.06 WIB, petugas menangkap DWS alias K di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Pukul 14.02 WIB, polisi mengamankan YWP alias Y di rumah DWS di wilayah Tulung, Klaten. Dari lokasi tersebut disita 19 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp100 ribu.

Pukul 23.25 WIB, giliran BA alias T, residivis kasus narkoba, diringkus di Nusukan, Surakarta. Dari kosnya, petugas menemukan sabu, tiga unit ponsel, kartu ATM, pipet kaca, hingga bong rakitan.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam waktu satu hari. Barang bukti yang kami sita mencapai 10,72 gram sabu. Salah satunya adalah residivis yang kembali terjun dalam peredaran narkotika,” terang AKP Sugihantoro.

Barang bukti yang disita 19 paket sabu seberat 10,72 gram, timbangan digital merk Camry, puluhan plastik klip bening, alat hisap (bong) dan pipet kaca, beberapa unit ponsel berbagai merk, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, kartu ATM dan perlengkapan pengemasan narkoba

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Ini bukti keseriusan Polres Boyolali memberantas narkoba. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi memastikan pengembangan kasus ini terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network