Pukul 14.02 WIB, polisi mengamankan YWP alias Y di rumah DWS di wilayah Tulung, Klaten. Dari lokasi tersebut disita 19 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai Rp100 ribu.
Pukul 23.25 WIB, giliran BA alias T, residivis kasus narkoba, diringkus di Nusukan, Surakarta. Dari kosnya, petugas menemukan sabu, tiga unit ponsel, kartu ATM, pipet kaca, hingga bong rakitan.
“Ketiga tersangka kami amankan dalam waktu satu hari. Barang bukti yang kami sita mencapai 10,72 gram sabu. Salah satunya adalah residivis yang kembali terjun dalam peredaran narkotika,” terang AKP Sugihantoro.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
