BANTUL, iNewsboyolali.id - Satreskrim Polres Bantul menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko kelontong di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul pada Jumat (10/7/2026) lalu. Kedua pelaku LS (27) dan PA (24) ternyata merupakan tetangga korban.
“Kedua Pelaku ditangkap di Imogiri dan Piyungan. Ternyata tetangga korban Fahrudin,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Rabu (15/7/2026).
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada Jumat (10/7/2026) pukul 07.00 WIB saat hendak membuka toko. Korban mendapati pintu belakang tokonya telah dirusak dan kondisi di dalam berantakan. Beberapa barang dagangan seperti rokok, minyak, detergen dan uang tunai Rp2 juta telah hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil olah TKP, rekaman CCTV serta kecocokan sidik jari yang ditemukan penyidik mengarah kepada kedua pelaku. Polisi kemudian memburu keduanya dan ditangkap meski sempat melawan.
”Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti sebuah linggis yang digunakan untuk membobol toko, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sisa barang dagangan hasil curian,” katanya.
Saat ini, LS dan PA telah ditahan di Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
