Polres Boyolali Tangkap 4 Pelaku Tawuran Antargeng Bersajam yang Sempat Viral

Tim iNews.id
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat meminta keterangan dari salah satu tersangka tawuran menggunakan sajam Rabu (29/1/2025) siang di Mapolres Boyolali. Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idPolres Boyolali menetapkan empat tersangka pada kasus tawuran antargeng menggunakan sajam yang terjadi di Jalan Solo-Semarang, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, pada yang terjadi pada Jumat (24/1/2025) malam lalu.

Akibat kejadian itu, satu remaja berinisal HM (18), warga Desa Kragilan, Kecamatan Boyolali yang mengalami luka bacok.

Dalam rilis yang digelar Rabu (29/1/2025) siang di Mapolres Boyolali, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan awalnya kasus tersebut dinarasikan aksi klitih, namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Boyolali kasus tersebut merupakan aksi tawuran antargeng.

“Ada dua kelompok geng pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut. Awalnya tawuran terjadi setelah kedua kelompok melakukan komunikasi melalui sosial media yang isinya saling menantang. Pada dasarnya tidak ada permasalahan maupun perselisihan sebelumnya, hanya saja kedua kelompok tersebut melakukan hal itu untuk eksistensi”.jelasnya.

Ditambahkan, Setelah melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan, kemudian pihaknya membekuk sejumlah pelaku sebanyak 7 orang. namun yang terindikasi langsung melakukan pengeroyokan ada 4 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“dari 4 tersangka, ada tiga tersangka yang masih berstatus anak atau remaja berusia dibawah 18 tahun. Keempat tersangka tersebut berinisial ATN berusia 19 tahun, FMZ  berusia 17 tahun, MACF 17 tahun dan  FWP masih berusia 17 tahun. Para pelaku ini semua masih pelajar”. Katanya.

Sedangkan korban berinisial HK usia 20 tahun, saat kejadian korban mendapat luka bacok pada bagian punggung. Saat ini kondisi korban sudah semakin membaik.  Lebih lanjut, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan korban Hk ini juga merupakan bagian geng yang melakukan aksi tawuran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa pasal, yakni pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network