YS yang didampingi neneknya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam. Sementara itu kakek YS bersama beberapa saksi masih menunggu di luar kantor PPA, untuk menunggu giliran diperiksa sebagai saksi. Kasat reskrim polres grobogan, jawa tengah, Ajun Komisaris Polisi Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa, proses pemeriksaan kali ini adalah untuk memintai keterangan korban dan beberapa saksi, terutama kakek dan nenek YS.
“Sementara kita terima laporan dari YS dan saat ini masih kita memeriksa beberapa saksi termasuk dari korban dan keluarganya. Kedepan kita akan koordinasi dengan beberapa instansi terkait psikologis anak itu. untuk ST akan kita jadwalkan untuk memanggil dan memeriksa ST,” kata AKP Agung Joko Haryono.
Rencananya, polisi juga akan memberikan surat panggilan dan memeriksa ST untuk melengkapi hasil laporan dari keluarga YS. YS adalah siswa SMP swasta di Grobogan yang menjadi korban pemaksaan untuk melakukan persetubuhan dengan seorang oknum guru agama wanita selama dua tahun. ST dan YS sempat digerebek sebanyak tiga kali oleh warga dan orang tua ST sendiri saat kepergok berduaan di dalam kamar tidur dan kamar mandi.
Editor : Tata Rahmanta