Warga Boyolali Dibekuk Polisi Usai Sabet Kaki Korban Dengan Sabit Berkarat Sampai Harus Diamputasi

Tim iNews.id
MVK alias P (29) ditangkap polisi setelah menyabet kaki korban menggunakan sabit berkarat, Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Jajaran Kepolisian sektor Klego Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang disertai kelalaian hingga menyebabkan luka berat pada Selasa (31/12/ 2024) lalu , sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan penggunaan senjata tajam dan berujung pada cedera berat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan memicu situasi yang tidak diinginkan," tegasnya, (5/1/ 2025).

Peristiwa berawal saat Korban berinisial R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego, sedang berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah A (30), warga setempat. Sebelumnya, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras.

Pelaku, berinisial MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, datang membawa senjata tajam jenis sabit. MVK menuduh salah satu dari mereka mencuri ponselnya yang hilang. Ketegangan meningkat ketika R mencoba merebut senjata tajam tersebut, tetapi malah terluka pada kaki kanannya akibat sabit yang diduga berkarat. Luka yang serius mengakibatkan korban harus menjalani amputasi kaki.

Polisi mengamankan satu bilah sabit yang digunakan pelaku. Setelah menerima laporan dari P (54), pedagang asal Jepara yang juga saksi dalam kasus ini, petugas Polsek Klego segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku.

Sementara itu Kapolsek Klego AKP Utomo, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai. MVK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network