Polres Boyolali Bekuk 10 Pelaku Judi Remi dan Domino

Tim iNews.id
Gelar kasus: Para pelaku tindak pidana perjudian didakwa dengan Pasal 303 KUHP subsidair dengan ancaman hukuman 10 tahun subsidair 4 tahun penjara.Foto: Ist/

"Dari TKP kedua ini, petugas menangkap 3 tersangka dengan barang bukti kartu remi dan uang tunai senilai Rp 195 ribu," ucapnya.

Sementara, petugas kepolisian juga mengungkap kasus judi domino di Dukuh Mekarsari, RT 001, RW 002, Kaligentong, Kecamatan Gladaksari. Sebanyak 4 pelaku yang diamankan yakni S warga Gladaksari, SN warga Ceper, Klaten, kemudian WS warga Urut Sewu, Kecamatan Ampel.

"Dari ungkap kasus yang ketiga, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan kartu domino," tuturnya.

AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, atas perbuatannya, kesepuluh pelaku didakwa dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network