BOYOLALI – Sat Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap 10 orang pelaku tindak pidana perjudian. Para pelaku didakwa dengan Pasal 303 KUHP subsidair dengan ancaman hukuman 10 tahun subsidair 4 tahun penjara.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan dari 10 orang yang ditangkap hasil dari ungkap 3 kasus dari kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Satreskrim Polres Boyolali di wilayah hukum Polres Boyolali.
Pertama, kasus judi remi yang berlokasi di Pasar Hewan di Desa Njelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku, yakni S yang merupakan warga Cepogo, N warga Desa Banyuanyar, Ampel dan M warga Cepogo.
"Dari ungkap kasus yang pertama, kami mengamakankan barang bukti sejumlah uang, Rp 185 ribu dari judi remi," kata AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024) siang.
Kasus kedua yang diungkap juga judi remi. Sebanyak 3 pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polres Boyolali. Kegiatan tidak terpuji ini dilakukan di Dukuh Wonokerti, RT 003, RW 001, Desa Babadan, Kecamatan Sambi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah posko salahsatu paslon pemenangan cabup cawabup Boyolali dan sempat viral media sosial. Ketiga pelaku yakni H warga Desa Babadan, Sambi, serta S dan R yang sama-sama warga Simo.
"Dari TKP kedua ini, petugas menangkap 3 tersangka dengan barang bukti kartu remi dan uang tunai senilai Rp 195 ribu," ucapnya.
Sementara, petugas kepolisian juga mengungkap kasus judi domino di Dukuh Mekarsari, RT 001, RW 002, Kaligentong, Kecamatan Gladaksari. Sebanyak 4 pelaku yang diamankan yakni S warga Gladaksari, SN warga Ceper, Klaten, kemudian WS warga Urut Sewu, Kecamatan Ampel.
"Dari ungkap kasus yang ketiga, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan kartu domino," tuturnya.
AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, atas perbuatannya, kesepuluh pelaku didakwa dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait