Dua Pelaku Tawuran Viral di Boyolali Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Dua pelaku tawuran di Boyolali yang viral di medsos ditangkap polisi, Sabtu (21/9/2024). Foto: Ist/

Selain berhasil menangkap dua pelaku polisi juga menyita dua celurit bebek panjang masing-masing berukuran 185 centimeter dan 143 centimeter dan beberapasejumlah rekan pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

”setelah kita lakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kita lanjutkan proses penyidikan dan sudah ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman pasal 170 kuhp tentang kekerasan secara bersama sama mengakibatkan luka dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.” Ucapnya

Sementara itu, kedua pelaku berinisial CR dan RP yang dihadirkan saat rilis kasus, mengaku awalnya saat live di sosial media instagram mendapatkan tantangan untuk tawuran dari gangster Banyudono of danger dan resbar melalui kolom komentar.

“awalnya kami tidak menanggapi, namun kemudian mereka telepon melalui aplikasi ig, terus kami janjian lokasi”, pungkasnya

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network