BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua anggota perguruan silat Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar batal didakwa melakukan penganiayaan remaja di Ngemplak hingga meninggal dunia, Rabu (4/9/2/2024). Pasalnya, dalam sidang perdana kasus penganiayaan itu, Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar belum bisa didampingi penasehat hukum.
Seperti sidang pidana pada umumnya, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, hakim lantas menanyakan kondisi para terdakwa. Setelah itu, hakim ketua juga mengkonfirmasi identitas para terdakwa.
Sebelum sidang dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), hakim ketua menanyakan hak terdakwa untuk didampingi dalam menjalani proses persidangan.
Hal itu mengingatkan pasal yang disangkakan untuk menjerat kedua terdakwa ini, ancaman hukumannya tinggi.
Oleh sebab, itu, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum selama persidangan. Namun, saat ditanya satu persatu, Rizal dan Tegar kompak memberikan jawaban yang sama, yakni telah menunjukkan penasehat hukum.
Hanya saja, penasehat hukumnya belum bisa dihadirkan karena proses administrasi dengan untuk pemberian kuasa belum selesai.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait