Dua Anggota Pesilat Pelaku Penganiayaan di Boyolali Batal Didakwa

Tim iNews.id
Pelaksanaan sidang dua anggota perguruan silat di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (4/9/2/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Dua anggota perguruan silat Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar batal didakwa melakukan  penganiayaan remaja di Ngemplak hingga meninggal dunia, Rabu (4/9/2/2024). Pasalnya, dalam sidang perdana kasus penganiayaan  itu, Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar belum bisa didampingi penasehat hukum.

Seperti sidang pidana pada umumnya,  setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, hakim lantas menanyakan kondisi para terdakwa. Setelah itu, hakim ketua juga mengkonfirmasi identitas para terdakwa.

Sebelum sidang dimulai dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), hakim ketua menanyakan hak terdakwa untuk didampingi dalam menjalani proses persidangan.

Hal itu mengingatkan pasal yang disangkakan untuk menjerat kedua terdakwa ini, ancaman hukumannya tinggi.

Oleh sebab, itu, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum selama persidangan. Namun, saat ditanya satu persatu, Rizal dan Tegar kompak memberikan jawaban yang sama, yakni telah menunjukkan penasehat hukum.

Hanya saja, penasehat hukumnya belum bisa dihadirkan karena proses administrasi dengan untuk pemberian kuasa belum selesai.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network