Sebagai bagian dari upaya transparansi, Bawaslu Boyolali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara langsung ke kantor Bawaslu Boyolali maupun melalui platform online.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita. Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran, agar proses pemilu ini dapat berjalan dengan adil dan jujur,” tambah Lilik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu Boyolali telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang akan memudahkan dalam mengawasi pengecekan kelengkapan persyaratan pencalonan, maupun syarat calon.
Seluruh persyaratan tersebut harus sesuai dan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Serta sesuai surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Pesyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait