GROBOGAN,INewsBoyolali.id-Petugas gabungan Bawaslu, KPU dan Satpol PP Grobogan, menjaring ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sementara beberapa baliho dan spanduk besar dari dua pasang calon bupati yang terpasang di depan pasar dan kantor kelurahan dinyatakan oleh petugas komisi pemilihan umum tidak melanggar aturan sehingga tidak ditertibkan dan tetap dibiarkan terpampang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Jawa Tengah, bersama tim gabungan Komisi Pemilihan Umum Dan Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan ratusan alat peraga kampanye yang tertancap di pohon di sepanjang jalan protokol dan seluruh kota purwodadi. Bahkan terlihat petugas membiarkan begitu saja beberapa alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang setelah mendapatkan instruksi dari komisioner KPU untuk tidak mencopot APK yang terpasang di depan pasar induk dan Kantor Pemerintah desa.
Seperti beberapa baliho dan spanduk besar yang dipasang dengan tali serta terpaku di pohon yang tepat di depan pasar umum serta Kantor Kelurahan Kuripan, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Petugas kemudian melewati beberapa baliho dan spanduk tersebut dan kemudian melanjutkan membersihkan seluruh apk kecil yang tertancap paku di pohon di sepanjang jalur kota Purwodadi, Grobogan.
Sempat terjadi berdebatan kecil antara Bawalu dengan petugas KPU saat hendak menurunkan apk besar yang terikat diatas diantara dua pohon di depan Pasar Induk Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Karena APK tersebut dianggap melanggar aturan oleh Bawaslu. Petugas Satpol PP sempat membawa alat potong tali untuk menurunkan APK tersebut, namun dilarang petugas KPU, Sehingga penurunan APK di depan pasar dan kantor pemerintah desa ini diurungkan.
Muhammad Saifudin, Komisioner KPU Grobogan, Jawa Tengah, menyatakan bahwa spanduk dan baliho terpampang di depan pasar dan kantor kelurahan tidak melanggar aturan, sehingga tidak perlu dicopot. Untuk penertiban kali ini hanya apk kecil yang tertancap dengan paku di pohon saja.
“ Untuk penertiban kali ini APK yang menancap dengan paku di pohon saja dulu,” jelas Saifudin.
Fitria Nita Witanti, ketua Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa ada beberapa tempat yang menjadi zona larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye diantaranya di jalan protokol, jalan Tendean yang menjadi lokasi kantor bawaslu, pasar, kantor pemerintahan, tiang listrik, serta di pohon. Untuk APK yang terpasang di depan pasar induk dan kantor pemerintahan desa saat ini masih diinventarisir.
“Kita mengacu pada SK Kabupaten Grobogan, ada ketentuan soal pemasangan alat peraga kampanye terkait zona larangan itu dimana saja termasuk di R-Suprapto, jalan Tendean, dan beberapa lokasi lainnya seperti fasilitas pemerintah, Kantor pemerintah dan lainnya,” ucap Fitira Nita Witanti.
Menurut Fitria, Bawaslu telah menghimbau kepada seluruh pengusung masing-masing calon untuk melepas alat peraga kampanye yang tertancap di pohon secara mandiri. Karena himbauan tidak diindahkan, maka petugas terpaksa mencopot seluruh apk yang melanggar aturan. Ratusan APK yang dicopot ini kemudian dibawa ke kantor KPU Grobogan, Jawa Tengah.
“ Karena nekat tidak mencopot alat peraga mereka masing-masing terpaksa kita tertibkan sendiri,” tegas Fitria Nita Witanti.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait