Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 170 ayat kedua kesatu, karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban luka-luka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 170 ayat kedua kesatu, karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban luka-luka.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait