Melakukan Penganiayaan, 3 Oknum Pesilat di Boyolali Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Para pelaku menganiaya secara bersama-sama seorang remaja hingga luka-luka, Jumat (2/08/2024). Foto:Tangkapan Layar

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 170 ayat kedua kesatu, karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban luka-luka.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network