Kurang dari 24 Jam Pelaku Curas dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

Tim iNews.id
NC (40) pelaku curas dtangkap Satreskrim Polres Boyolali, Foto: Humas Polres Byl.

"Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya pelaku berhasil ditangkap," terang Kasat.

Untuk barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Uang sebesar Rp. 15.000.000, Tas Hitam merek Gucci Milik Korban, Dompet beserta Identitas korban, SPM Yamaha Vixion warna Merah, Sesuai STNK Nopol T 3768 NL Atas nama Endang Mulyana, Noka MH3RG181OGK232641, Nosin G3E7EO233389 sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network