WONOGIRI, iNewsBoyolali.id –. Seorang pengedar berinisial MRA alias Doni (35) Warga Kabupaten Karanganyar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan MRA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomart Kerdukepik, Kel Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, anggota yang melakukan patroli mendapati dua orang sedang mengambil sesuatu di pagar belakang Indomart, Karena curiga, anggota kemudian mendekat” Ujarnya pada Sabtu (1/6/2024).
"Merasa takut, kemudian dua orang tersebut kabur dan dilakukan pengejaran oleh anggota. Sampai di perbatasan Selogiri anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut," terangnya
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait