“Dari interogasi petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan” Jelasnya
Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
”Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait