WONOGIRI, iNewsBoyolali.id – Diduga mengedarkan obat terlarang, pria inisial SAP (31) Warga Kecamatan Selogiri ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri, Jumat (10/5/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.SI., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Kamis (9/5/2025) dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah kecamatan Selogiri.
“Berawal dari informasi tersebut, anggota menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria inisial SAP (31) serta melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang berupa 2.970 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh ) Butir obat daftar G warna Putih berlogo Y” terangnya kepada wartawan pada Rabu (29/5/2024).
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Menurut Anom, pelaku pengedar narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait