7 Bulan Menjadi DPO, Pelaku Curamor Berhasil Diringkus Polres Boyolali

Tim iNews.id
Pelaku berinisial AW (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali)

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus

“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.

“Pelaku ES (36) kita amankan beberapa waktu lalu pada (16/11/2023) dan untuk pelaku AW (49) sempat menjadi DPO kurang lebih enam bulan dan berhasil kita tangkap pada Jumat (3/5/2024)” Tambahnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network