7 Bulan Menjadi DPO, Pelaku Curamor Berhasil Diringkus Polres Boyolali

Tim iNews.id
Pelaku berinisial AW (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Polsek Cepogo Polres Boyolali berhasil membekuk Seorang pelaku curanmor yang telah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang). Pelaku diamankan setelah penyidik Satreskrim berhasil mengorek keterangan dari rekan pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Sebelumnya Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dk. Durensari Rt 01 Rw 10 Ds. Kembangkuning, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali (6/11/2023). Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga (16/11/2023).

Kejadian berawal pada Senin(6/11/2023) korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal lantas korban meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

Dengan adanya laporan  kejadian curanmor Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network