7 Bulan Menjadi DPO, Pelaku Curamor Berhasil Diringkus Polres Boyolali

Tim iNews.id
Pelaku berinisial AW (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).(Foto: Humas Polres Boyolali)

Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol :  AD 2769 XW beserta STNK milik korban (16/11/2023).

Setelah di korek oleh penyidik pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut bersama dengan rekanya AW (49) warga Dk. Sraten RT 02/01 Ds. Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang.

Dari keterangan pelaku ES selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).

Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo beberapa waktu lalu.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network