Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol : AD 2769 XW beserta STNK milik korban (16/11/2023).
Setelah di korek oleh penyidik pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut bersama dengan rekanya AW (49) warga Dk. Sraten RT 02/01 Ds. Sraten, Kec. Tuntang, Kab. Semarang.
Dari keterangan pelaku ES selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat (3/5/2024).
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo beberapa waktu lalu.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait