Membawa Ganja, Uang Dan Kaos Pasangan Capres Cawapres, Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Press release ungkap kasus peredaran narkotika di halaman Mapolres Wonogiri, Senin(12/02/2024).(Foto: Humas Polres Wonogiri)

Pelaku di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000. paling banyak Rp 8.000.000.000.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network