“Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam mendukung pencegahan korupsi di desa adalah dengan mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di pemerintahan desa. Diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud” ujarnya.
Tema yang dipilih dalam Bintek tersebut adalah “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Kang Nduweni Integritas Kanggo Nggayuh Desa Anti Korupsi” yang disampaikan oleh narasumber dari KPK RI Ariz Dedy Arham selaku Satgas Desa Anti Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
Ariz mengatakan, program Desa Anti Korupsi adalah salah satu program unggulan KPK RI yang berkelanjutan yang dibuat dengan beberapa alasan seperti adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat namun tidak mengurangi angka kemiskinan masyarakat. Selanjutnya sepanjang tahun 2015-2022, tercatat 851 kasus tipikor dengan tersangka 975 pelaku yang mana 60 persen adalah kepala desa dan sisanya perangkat desa. Kemudian mulai tergerusnya budaya kearifan lokal oleh majunya teknologi, sehingga masyarakat akan mengharap upah atas kegiatan sosial yang dilakukan bersama.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait