Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda penetapannya dikarenakan masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait