Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban tikar serta hanphone. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan hingga seratus kali.
“Dilakukan di rumah saya dan disejumlah hotel kelas melati. modusnya dengan iming-iming memberi uang pulsa peketan hanphone”, tuturnya Sugiyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait