untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait