untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
