Pemuda Warga Madura Aniaya Pacarnya hingga Kepala Bocor

Tata Rahmanta
Warga membawa Korban penganiayaan di Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali ke rumah sakit, (foto: Tangkapan layar)

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network