Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis 11 Tahun Penjara Bobol Rumah Warga di Blora, 7 TKP Diakui
Advertisement . Scroll to see content

Residivis di Bantul Ditangkap Curi Rokok, Modus untuk Kebutuhan Lelayu

Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:15 WIB
  • author Kuntadi
Residivis di Bantul Ditangkap Curi Rokok, Modus untuk Kebutuhan Lelayu
Aksi pencuri rokok di Bantul berusaha kabur dengan motor terekam CCTV.(foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang milik pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.  

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut