get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Mainkan Mobil Rental Orang, Pria Ini Diborgol Polisi usai Kelabuhi Korban Rp15 Juta

Residivis di Bantul Ditangkap Curi Rokok, Modus untuk Kebutuhan Lelayu

Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:15 WIB
header img
Aksi pencuri rokok di Bantul berusaha kabur dengan motor terekam CCTV.(foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang milik pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.  

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut