Residivis di Bantul Ditangkap Curi Rokok, Modus untuk Kebutuhan Lelayu
Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:15 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang milik pelaku.
Pelaku akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Tata Rahmanta