get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu Ditangkap Saat Ambil Paket di Pinggir Sawah Boyolali

Polres Salatiga Bongkar Peredaran Narkoba, Hampir 6 Kg Ganja dan Sabu Disita, 2 Pengedar Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:17 WIB
header img
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist/

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut