Polres Salatiga Bongkar Peredaran Narkoba, Hampir 6 Kg Ganja dan Sabu Disita, 2 Pengedar Ditangkap
Rabu, 22 Juli 2026 | 08:17 WIB
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta