Polres Salatiga Bongkar Peredaran Narkoba, Hampir 6 Kg Ganja dan Sabu Disita, 2 Pengedar Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memperoleh sabu untuk diedarkan kembali di sejumlah titik di Kota Salatiga. Polisi menemukan sembilan titik lokasi yang digunakan sebagai tempat meletakkan paket sabu dengan total berat mencapai 2,83 gram.
Penyidikan kemudian berkembang hingga mengungkap adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Berkat koordinasi Polres Salatiga dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai Semarang, paket tersebut berhasil diamankan sebelum diterima pelaku.
Pada Jumat (17/7/2026), BNNP Jawa Tengah juga menyerahkan dua paket ganja dengan berat 2.075,6 gram sebagai barang bukti tambahan untuk mendukung proses penyidikan.
Secara keseluruhan, polisi menyita 5.896,1 gram ganja atau hampir 6 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket ganja seberat 3.820,5 gram yang ditemukan di rumah kos tersangka serta dua paket ganja seberat 2.075,6 gram hasil pengembangan bersama BNNP Jawa Tengah.
Editor : Tata Rahmanta