get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu Ditangkap Saat Ambil Paket di Pinggir Sawah Boyolali

Polres Salatiga Bongkar Peredaran Narkoba, Hampir 6 Kg Ganja dan Sabu Disita, 2 Pengedar Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:17 WIB
header img
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menunjukkan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist/

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Salatiga dengan menyita hampir 6 kilogram ganja dan 2,83 gram sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Salatiga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menangkap tersangka berinisial F (37) di kawasan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, pada Selasa (14/7/2026).

"Dari hasil pemeriksaan, F mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya berinisial C (25). Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan C di wilayah Kecamatan Tingkir," kata AKBP Ade Papa Rihi saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memperoleh sabu untuk diedarkan kembali di sejumlah titik di Kota Salatiga. Polisi menemukan sembilan titik lokasi yang digunakan sebagai tempat meletakkan paket sabu dengan total berat mencapai 2,83 gram.

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengungkap adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Berkat koordinasi Polres Salatiga dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai Semarang, paket tersebut berhasil diamankan sebelum diterima pelaku.

Pada Jumat (17/7/2026), BNNP Jawa Tengah juga menyerahkan dua paket ganja dengan berat 2.075,6 gram sebagai barang bukti tambahan untuk mendukung proses penyidikan.

Secara keseluruhan, polisi menyita 5.896,1 gram ganja atau hampir 6 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket ganja seberat 3.820,5 gram yang ditemukan di rumah kos tersangka serta dua paket ganja seberat 2.075,6 gram hasil pengembangan bersama BNNP Jawa Tengah.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sembilan paket sabu seberat 2,83 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan, serta lakban yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," ujar AKBP Ade Papa Rihi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut