DPO Pembobol Rekening Rp750 Juta Ditangkap, Polres Salatiga Ungkap Sindikat Lintas Provinsi
Dalam pengembangan perkara, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku, yakni D.M. yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), serta H, S, M.A., dan A.S. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Salatiga dengan Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor: Tata Rahmanta