DPO Pembobol Rekening Rp750 Juta Ditangkap, Polres Salatiga Ungkap Sindikat Lintas Provinsi
SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap seorang buronan kasus pembobolan rekening nasabah salah satu bank swasta dengan kerugian mencapai Rp750.747.508. Tersangka ditangkap bersama jaringan pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A.W. pada September 2025. Korban mengaku tidak lagi dapat mengakses rekening miliknya setelah identitas pribadinya disalahgunakan oleh para pelaku.
"Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku terlebih dahulu membuat KTP palsu menggunakan identitas korban, namun dengan foto salah satu pelaku. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan penggantian kartu ATM di Kantor BCA KCU Parepare," ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Setelah memperoleh kartu ATM baru, para pelaku secara bertahap menarik tunai dan mentransfer dana hingga saldo rekening korban terkuras lebih dari Rp750 juta.
AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, data pribadi korban diduga diperoleh dari jaringan lain yang beroperasi secara daring. Setiap pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari penyedia data pribadi, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang mencairkan uang hasil kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan, data pribadi korban diperoleh melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data, pembuat identitas palsu hingga eksekutor pencairan dana," katanya.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku, yakni D.M. yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), serta H, S, M.A., dan A.S. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Salatiga dengan Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas maupun transaksi perbankan yang mencurigakan
Editor: Tata Rahmanta