Gasak Komponen AC Koperasi Merah Putih di Boyolali, Pemulung Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB
Akibat kejadian tersebut, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Koperasi yang menjadi korban diketahui belum mulai beroperasi secara penuh saat peristiwa pencurian terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini masih buron.
Editor : Tata Rahmanta